Jakarta - Setelah Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, pimpinan KPK tinggal dua orang saja, yakni M Jasin dan Haryono Umar. Pembidangan tugas para pimpinan KPK pun dibagi dua saja: penindakan dan pencegahan.

"Pembidangan itu kan saat pimpinannya banyak dan sifatnya internal. Kalau pimpinan tinggal dua ya dibagi saja dua: pencegahan dan penindakan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, kepada detikcom, Rabu (16/9/2009).

Jasin menjelaskan, semua pimpinan KPK kapasitasnya sebagai penyidik dan penuntut umum. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (4) UU No 30 tahun 2002. "Dengan catatan kalau KPK masih dikehendaki masyarakat untuk berlanjut," imbuh Jasin.

Chandra dan Bibit dijadikan tersangka lantaran dianggap melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo pasa 20/2001 jo ps 421 KUHP atau pasal 12 e UU No 31/1999 jo pasal 20/2001 tentang Tipikor.

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu atas penetapan keputusan bepergian ke luar negeri atas nama Joko Chandra dan penetapan keputusan pelarangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjaja.
(anw/nrl)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KABINET PERKONCOAN

PERINGATAN TAHUN BARU 1436 H LEMDIK AL-IKHLASH LUMAJANG

READ ALOUD : Menumbuhkan Kecintaan Anak Pada Buku